Selasa, 15 November 2011

sistem pencernaan

Sistem pencernaan (bahasa Inggris: digestive system) adalah sistem organ dalam hewan multisel yang menerima makanan, mencernanya menjadi energi dan nutrien, serta mengeluarkan sisa proses tersebut melalui dubur. Sistem pencernaan antara satu hewan dengan yang lainnya bisa sangat jauh berbeda.

Pada dasarnya sistem pencernaan makanan dalam tubuh manusia terjadi di sepanjang saluran pencernaan (bahasa Inggris: gastrointestinal tract) dan dibagi menjadi 3 bagian, yaitu proses penghancuran makanan yang terjadi dalam mulut hingga lambung.Selanjutnya adalah proses penyerapan sari - sari makanan yang terjadi di dalam usus. Kemudian proses pengeluaran sisa - sisa makanan melalui anus.

Pemerintahan yang Baik menurut Islam

Meninjau Sistem Pemerintahan Islam (Edisi Indonesia)

Meninjau Sistem Pemerintahan Islam

00 Muqaddimah

SISTEM pemerintahan (politik) Islam sangat jauh berbeda dengan sistem politik, ideologi-ideologi dan isme-isme akal manusia. Islam memiliki tafsiran dan bentuk yang khusus dan istimewa tentang pemerintahan. Tafsirannya jauh lebih bijaksana dan adil daripada ajaran-ajaran lainnya. Hal ini mungkin tidak jelas kalau kita bandingkan dengan pemerintahan umat Islam yang ada di dunia hari ini. Sebab bagi saya negara-negara umat Islam hari ini tidak menjalankan Islam yang syumul (menyeluruh). Mereka tidak mengikuti jejak sejarah kegemilangan Islam di zaman Rasul dan Khulafaur Rasyidin serta Salafussoleh.
Saya akan merujuk tulisan ini kepada sejarah Islam di zaman kegemilangannya. Bukan kepada Kerajaan Saudi, Iran,  Pakistan atau negara-negara umat Islam yang lain, yang mengaku negara Islam atau berundang-undang Islam.
Sistem pemerintahan Islam adalah sistem pemerintahan yang menggunakan Al Quran dan Sunnah sebagai rujukan dalam semua aspek hidup, seperti dasar undang-undang,  mahkamah perundangan, pendidikan, dakwah dan perhubungan, kebajikan, ekonomi, sosial, kebudayaan dan penulisan, kesehatan, pertanian, sain dan teknologi, penerangan dan peternakan. Dasar negaranya adalah Al Quran dan Sunnah. Para pemimpin dan pegawai-pegawai pemerintahannya adalah orang-orang baik, bertanggung jawab, jujur, amanah, adil, faham Islam, berakhlak mulia dan bertakwa. Dasar pelajaran dan pendidikannya ialah dasar pendidikan Rasulullah, yang dapat melahirkan orang dunia dan orang Akhirat, berwatak abid dan singa, bertugas sebagai hamba dan khalifah ALLAH. Dasar ini terdapat dalam buku saya, PENDIDIKAN RASULULLAH.
Sistem ekonominya bersih dan adil. Suci dari riba, monopoli, penindasan, penipuan dan hal haram lainnya. Pembagiannya adil menurut keperluan untuk kemudahan, kewajiban, kedudukan dan bidang seseorang. Sistem sosialnya bersih dari kemungkaran dan maksiat terang-terangan. Setiap orang dihormati hak asasinya serta diberi peluang untuk melaksanakan hak-hak asasi masing-masing sesuai dengan bakat dan kebolehannya. Sistem ketentaraan berjalan atas disiplin Islam. Kebudayaan dan adat-istiadat dibenarkan berbagai asalkan semuanya tidak bertentangan dengan Islam.
Perlantikan presiden ada caranya tersendiri, cara yang adil dan tepat. Berbeda dengan cara demokrasi dan revolusi serta cara diktator. Sistem syura juga tersendiri, unik dan harmoni. Segalanya jauh berbeda dengan apa yang terjadi dalam syura sekuler.
Demikianlah seterusnya dalam mengelola hal-hal pengobatan, rumah tangga, alat-alat perhubungan, media cetak dan elektronik, jalan raya, pertanian dan segala-galanya adalah mengikuti cara hidup Islam. Politik atau pemerintahan Islam sebenarnya bukan saja karena orang-orangnya adalah Islam. Tetapi yang lebih utama dari itu adalah pengisiannya dengan program-program yang bersifat Islam. Tanpa ciri-ciri ini,  syariat ALLAH tidak akan muncul di atas muka bumiNya walaupun nama dan slogan pemerintahan Islam diserukan.
Kita lihat di Pakistan, Islamic Country, katanya mengambil Al Quran dan Hadist sebagai dasar perlembagaan dan perundangan serta pemerintahan negaranya. Bukankah negaranya itu merupakan negara yang rendah martabat kedudukannya di mata dunia? Mengapa?
Itu adalah karena Islam cuma pada nama dan slogan, tetapi tidak dalam praktisnya. Ekonominya kapitalis, pendidikan sekuler, politik demokrasi, sosialnya ala Barat dan lain-lain, semuanya itu dilabelkan dengan nama Islam. Orang miskin menonjol kemiskinannya, yang kaya terlalu kaya. Akibat mencampurkan minyak dan air dan macam-macam campuran lagi, terjadi satu campuran yang tidak terpakai. Jadilah Pakistan negara yang sangat memalukan untuk dikatakan sebuah negara Islam.
Demikianlah sama halnya dengan negara Islam yang lain, yang tidak mengisi pemerintahan dengan pemerintahan Islam, hingga negara-negara itu bukan saja tidak cantik dan indah tetapi menyedihkan dan memalukan untuk diakui sebagai Negara Al Quran dan Sunnah, Negara ALLAH dan Rasul. Bukannya mudah untak membangunkan Negara Islam seperti yang ALLAH inginkan. Tidak semudah yang difikirkan oleh pejuang-pejuang Islam hari ini.
Saya memandang tapak Negara Islam ialah sebuah thoifah yang ciri-cirinya bagaikan bayangan  Negara Islam. Thoifah yang menzahirkan kebenaran dengan semua sistem lslam itu dilaksanakan secara syumul. Untuk membangun thoifah, tapak Negara Islam itu, ada satu kaedah khusus yang unik dan tersendiri, jauh berbeda dengan kaedah-kaedah yang dipakai oleh manusia-manusia di abad ini.
=== sekian ===

BAB 01 Pemerintahan (Ulil Amri)

DALAM Islam arti ulil amri atau pemerintah itu banyak tafsirannya. Di antaranya:
  1. Ulil amri diartikan dengan para ulama yang amilin, ulama yang kewibawaannya dihormati orang banyak.
  2. Ulil amri yang diartikan dengan ahlul halli wal 'aqdi.
  3. Ulil amri yang diartikan dengan orang-orang yang berkuasa didalam sebuah negeri atau sebuah negara.
  4. Ulil amri yang dimaksudkan dengan pemimpin-pemimpin jemaah Islam, dan lain-lain.
Di dalam buku ini, pembahasan ulil amri yang saya maksudkan ialah ulil amri yang diartikan dengan pemerintah yang berkuasa di dalam sebuah negeri atau negara. Pemerintah atau orang yang berkuasa dan mengelola sebuah negara disebut ulil amri. Arti ulil amri ialah yang mempunyai perintah. Tetapi kita selalu menyebutnya pemerintah. Pemerintah diistilahkan sebagai yang mempunyai perintah (ulul amri) karena mereka mempunyai kuasa untuk perintah (suruh) rakyatnya baik untuk berbuat atau meninggalkan suatu perkara. Mereka juga memiliki sultoh (kekuasaan dan kekuatan) baik berbentuk maknawiyah atau lahiriah. Kekuasaan dan kekuatan maknawiyah itu seperti undang-undang, peraturan dan akta. Sedangkan sultoh lahiriah ialah polisi, tentara, hakim, pegawai pemerintahan dan sebagainya. Dengan kekuasaan dan kekuatan tersebut, ulil amri akan dapat dan mampu memaksa rakyat agar patuh dan dapat menghukum rakyat yang ingkar terhadap perintah mereka.
Pemerintah dalam Islam disebut juga khalifah. Yakni khalifah ALLAH. Artinya, pengganti ALLAH atau wakil ALLAH di bumi. Mereka bertanggung jawab terhadap rakyat untuk menjalankan kerja-kerja yang ALLAH perintahkan. Yakni berkhidmat kepada rakyat, memimpin, mendidik, mengajar, mengelola, mengurus, menyelesaikan masalah rakyat, membangun kemajuan negara dan masyarakat. ALLAH menginginkan semua hamba-hambaNya  dipimpin dan diurus dengan baik agar semuanya mendapat pelayanan dan hak-hak yang sepatutnya mereka dapat dari ALLAH SWT di dunia ini. Untuk itu, segala harta benda dan khazanah perbendaharaan negara diserahkan ke dalam tangan mereka. Supaya dibagikan dengan adil dan disediakan segala keperluan rakyat dan negara. Hingga negara berada dalam keadaan aman, makmur dan mendapat keampunan ALLAH.
Karena pemerintah adalah pengganti ALLAH dalam menjalankan keadilan di kalangan manusia, maka ALLAH SWT telah memerintahkan hamba-hambaNya agar taat pada pemerintah sesudah ketaatan pada ALLAH dan Rasul. Inilah firmanNya:
Wahai mereka yang beriman, taatilah ALLAH, taatilah Rasul dan yang mempunyai kuasa di kalangan kamu (kaum muslimin). (An Nisa' 59)
Ketaatan kepada ulil amri yang adil, yang benar-benar mewakili atau mengganti ALLAH mengurus bumi, adalah penting supaya hukum-hukum ALLAH yang hendak dijalankan dalam negara dapat berjalan dengan baik. Dan kehidupan hamba-hambaNya dapat diurus dengan baik. Terhadap rakyat yang memiliki watak keras kepala dan melawan perintah,  pemerintah dibenarkan menghukum mereka untuk mengkawal kebaikan dalam masyarakat. Dengan syarat kesalahan itu betul-betul kesalahan yang diiktiraf oleh syariat. Pemerintah tidak boleh membuat hukum dan undang-undang sendiri dengan tidak menghiraukan undang-undang dan hukum ALLAH. Jika didapati pemerintah tidak menghiraukan hukum ALLAH, maka akan jatuh kepada hukum baik fasiq, zalim atau kafir. FirmanNya:
"Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum ALLAH, maka mereka adalah orang fasiq." (Al Maidah: 47)
"Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum ALLAH, maka mereka adalah orang zalim." (Al Maidah: 45)
"Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum ALLAH, maka mereka adalah orang kafir." (Al Maidah: 44)

Kalau pemerintah sudah tidak taat dengan ALLAH, maka dalam keadaan itu rakyat tidak lagi wajib taat pada ulil amri (dalam perkara yang bertentangan dengan syariat). Rasulullah SAW bersabda:
"Tiada ketaatan kepada seorang makhluk dalam hal mendurhakai ALLAH. "
Karena di tangan mereka ada kekuasaan, kekuatan dan kekayaan negara, maka para ulil amri itu bebas untuk melakukan sebanyak-banyaknya kebaikan atau kejahatan. Tergantung kepada beriman atau tidaknya mereka. Pemerintah yang beriman akan berjaya menjadi penguasa yang adil seperti yang ALLAH perintahkan. Tapi pemerintah yang tidak beriman atau lemah imannya akan menyalahgunakan kuasa dan harta negara untuk kepentingan nafsu mereka.
Pemerintah yang adil, yang dapat melayani rakyatnya dengan baik, yang menjatuhkan hukuman dengan tepat dan meletakkan rakyat pada posisi yang tepat, sehingga rakyat mendapat hak dan keperluan yang cukup, adalah pemerintah yang telah menunaikan amanah dan tanggung jawab dengan betul. Rasulullah SAW bersabda:
Sehari seorang raja yang bertindak adil, lebih besar pahalanya daripada (seorang abid) beribadah 60 tahun. (Riwayat Ahmad)
Sabdanya lagi:
Keadilan sesaat lebih baik dari ibadah 60 tahun.
Ibadah yang dilakukan oleh si abid hanya menguntungkan dirinya saja. Sedangkan satu keadilan yang dilakukan oleh pemerintah dalam satu waktu, akan mencurahkan kebaikannya kepada jutaan rakyat. Kebaikan yang sama, kalau dibuat oleh seorang yang tidak memiliki kuasa, tidak banyak yang akan merasakannya. Sebab itu ALLAH SWT sangat meninggikan derajat pemerintah yang adil. Hal ini cukup masyhur dalam sebuah Hadist Qudsi:
Ada tujuh golongan yang ALLAH lindungi mereka di hari yang tiada perlindungan selain perlindunganNya. Mereka itu ialah raja atau pemerintah yang adil, pemuda yang tekun beribadah kepada Tuhannya, lelaki yang hatinya terpaut kepada masjid, dua orang lelaki yang saling berkasih sayang  karena ALLAH mereka bertemu dan berpisah pun karenaNya. Dan seorang lelaki yang digoda oleh seorang perempuan yang memiliki kedudukan dan kecantikan, lalu dia berkata, "Aku takut kepada ALLAH Tuhan Sekalian Alam." Dan lelaki yang bersedekah (berderma) secara sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dibelanjakan oleh tangan kanannya, dan lelaki yang mengingati ALLAH sewaktu sunyi, lalu mengalir air matanya. (Riwayat Al Bukhari)
Dari tujuh golongan manusia yang beruntung itu, raja atau pemerintah yang adil mendapat tempat pertama di sisi ALLAH. Betapa tingginya penghormatan yang diperoleh. Mengapa? Sebab derajat itu sangat susah untuk dicapai. Tidak mudah  untuk menjadi raja atau pemerintah yang adil. Memang hampir semua orang, sebelum menjadi pemerintah, bercita-cita untuk adil terhadap rakyat. Tapi bila kuasa dan harta negara berada dalam tangan, hati sudah berubah. Hakikat ini tak mungkin dapat dinafikan. Sebab ALLAH sendiri mengakuinya dengan berfirman:
Tiadalah kehidupan dunia itu melainkan harta benda yang menipu daya. (Al Hadid: 20)
FirmanNya lagi:
Dihiasi manusia dengan perkara yang menjadi kecintaan nafsu, wanita, anak-anak, barang berharga baik emas dan perak, kuda pilihan, binatang ternak dan tanaman. Demikian itu adalah hanya untuk kehidupan di dunia. Dan di sisi ALLAH ada tempat yang lebih baik. (Ali Imran: 14)
Dunia kalau tiada,  ia tidak akan menipu. Tapi kalau sudah dalam tangan, bisikannya sungguh menggoda dan hampir tidak ada manusia yang selamat dari godaannya. Sebab nafsu pun sangat mencintai dunia. Nafsu menginginkan dunia yang indah dan menawan itu menjadi milik sendiri saja. Rasa sayang dan rugi untuk dilepaskan pada orang lain. Dengan itu maka pemerintah yang lemah iman atau yang tidak beriman sama sekali, akan mengeruk harta negara untuk kantongnya, keluarga dan kaum kerabatnya saja. Kalaupun rakyat dapat, maka takarannya terlalu kecil, sama sekali tidak seimbang dengan pendapatan pemerintah yang berkuasa. Sedangkan bagi rakyat yang dianggap musuh pemerintah, sama sekali tidak mendapat hak apa-apa. Mereka tertindas dan terzalim.
Hal itu bukan cerita asing dalam dunia hari ini bahkan di sepanjang sejarah. Kebanyakan pemerintah yang beragama Islam atau bukan, gagal untuk bertindak seadil-adilnya dalam pemerintahan. Mereka memanfaatkan amanah rakyat sebagai peluang untuk menjadi kaya-raya. Tugas dan tanggung jawab kepemimpinan disalahartikan dengan menjadikannya satu sumber pendapatan yang lumayan. Hak-hak rakyat dan negara rela dikorbankan.
Tunjukkan di tempat manakah sekarang ini yang pemerintahnya tidak hidup kaya raya di atas pemerintahannya ? Jangankan Perdana Menteri, menteri-menteri, gubernur dan anggota dewan, bahkan wakil rakyat pun hampir tidak ada yang tidak mengambil kesempatan untuk menjadi kaya di atas jabatan yang diamanahkan rakyat padanya. Jabatan itu diperebutkan demi pendapatan yang lumayan, tidak lagi untuk kepentingan rakyat jelata dan negara. Apalagi untuk agama. Pihak yang merasa tertindas karena ketidakadilan pemerintah itu, berebut pula untuk menjatuhkan pemerintah, dan mendukung golongan yang lain yang berjanji membawa keadilan. Namun waktu golongan itu menjadi pemerintah, hal yang sama pun berlaku. Akhirnya rakyat tetap juga tertipu atau menjadi mainan para pemerintah. Nampaknya para pemerintah dan wakil-wakil rakyat menjadikan kedudukannya sebagai pabrik atau ladang untuk mengeruk hasil kekayaan. Sebab itu tidak mengherankan bila masing-masing golongan berlomba-lomba merebut kursi di pemerintahan, hingga terjadi krisis di dalam satu partai.
Akibat dari pemerintah yang tidak adil ini, keadaan masyarakat dan negara akan menjadi tidak stabil, resah, gelisah, tidak tenang, berhutang, mundur dan lain-lain lagi. Seluruh rakyat akan terkena akibatnya. Sedangkan kalau orang yang tidak memiliki kuasa membuat salah, tidak terlalu banyak orang yang terlibat. Sebab itu hukuman ALLAH di Akhirat untuk pemerintahan yang zalim, menganiaya, khianat, berkepentingan dan menindas itu sangat
berat. 
Rasulullah SAW bersabda:
Manusia yang paling dahsyat siksaan di Hari Qiamat ialah pemimpin yang zalim. (Riwayat Ath Thabrani)
Pemerintah yang adil pernah wujud dalam sejarah. Tapi tidak banyak dan tidak lama. Tidak sebanyak pemerintah yang tidak adil dan zalim itu. Di antara pemerintah adil yang pernah muncul dalam sejarah menurut ukuran Islam ialah Rasulullah SAW, Khulafaur Rasyidin, Sayidina Umar Abd. Aziz, Muhammad Al Fateh dan Salahuddin Al Ayyubi. Selain zaman mereka ini, tidak berlaku pemerintahan yang betul-betul adil walaupun masing-masing pemerintah sudah mengaku bahwa mereka adalah pemerintah yang adil. Mereka cuma mampu berbuat beberapa kebaikan. Tetapi macam-macam penindasan dan kekejaman lain dilakukan dengan leluasa. Akibat mereka tidak cukup bertakwa, tidak mendalami syariat ALLAH dan tidak mau tunduk pada kebenaran.
Di dunia hari ini hampir-hampir tidak ada pemerintahan yang adil, sekalipun di dalam negara umat Islam yang mengakui undang-undang ALLAH sebagai perlembagaan negara sebagaimana berlaku di Pakistan, Arab Saudi dan Iran. Hal itu terjadi karena melaksanakan keadilan tidak semudah menulisnya di atas kertas. Penentang-penentang kebenaran dan keadilan dalam diri manusia itu sendiri yakni nafsu dan syaitan cukup kuat menentangnya. ALLAH berfirman:
 Sesungguhnya nafsu itu sangat mengajak pada kejahatan. (Yusuf: 53)
 Sebab itu dalam sejarah Islam seperti yang dipraktekkan oleh ulama-ulama besar, salafussoleh, tokoh-tokoh sahabat, imam mazhab yang empat dan lain-lain, jabatan sebagai pemerintah tidak direbut atau diminta-minta. Mereka bukan saja tidak berani mengaku untuk bersikap adil pada rakyat, bahkan mereka merasa takkan mampu berlaku adil. Karena jabatan itu tidak diminta-minta bahkan ditolak ketika ditawarkan. Mereka sanggup didera daripada menjadi pemerintah. Tidak pernah terjadi di kalangan mereka ada yang dipenjara karena gila merebut kekuasaan. Rasulullah sendiri pun pernah menolak permintaan Abu Hurairah yang meminta untuk menjadi pemerintah. Sedangkan sahabat itu adalah orang yang cukup baik.
Memang dalam Islam wajib hukumnya (yakni fardhu kifayah) mewujudkan kerajaan atau pemerintahan. Haram hukumnya kalau terjadi kekosongan dalam pemerintahan. Tapi para ulama besar salafussoleh lebih suka bila orang lain yang memerintah, dan mereka sebagai penasihatnya. Bila menjadi penasihat yang tegas, hakikatnya mereka turut terlibat langsung dalam pemerintahan. Selain dari itu para ulama tsb gigih berjuang untuk memperbaiki masyarakat dengan iman dan takwa. Bilamana rakyat soleh dan solehah,  mereka akan berperanan penting membantu pemerintah untuk memerintah dengan adil. Kejayaan Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin dalam pemerintahan mereka adalah karena rakyat juga sangat membantu, hasil didikan awal yang telah diusahakan sejak lama.
Menolak jabatan memerintah ini dapat dibuat selagi jabatan itu memang ada yang menyandangnya. Tapi bila terjadi di satu negara, jabatan itu dikosongkan dan tidak ada orang yang mau mengisinya, maka waktu itu Islam mewajibkan dari kalangan umat Islam yang memiliki persediaan dan kelayakan untuk mengisinya. Kalau ada di kalangan umat Islam waktu itu ditunjuk oleh orang banyak untuk memerintah, maka haram baginya menolak. Sebagai pribadi,  hukumnya menjadi fardhu ain karena sudah tidak ada orang lain lagi. Haram hukumnya membiarkan kekosongan pemerintahan berlaku.
Tapi hari ini umat Islam bertengkar karena memperebutkan jabatan sebagai pemerintah,  dengan dua alasan:
  1. Pemerintah yang ada tidak Islami.
  2. Takut orang bukan Islam mengambil alih pemerintahan.
Sikap itu sebenarnya bertentangan dengan dasar Islam. Kita tidak boleh menepuk dada mengaku bahwa kita mampu menjalankan keadilan seperti yang dikehendaki Islam. Sedangkan ulama-ulama besar yang tinggi ilmu dan takwanya itu pun tidak pasti bahwa mereka dapat selamat dari tipuan dunia. Sebab itu mereka menolak. Mereka lebih suka menjadi penasehat saja secara tidak resmi. Apalagi kita yang lemah-lemah ini!
Langkah sebaik-baiknya ialah:
  1. Nasihati pemerintah yang ada dengan penuh hikmah agar mereka dapat bertindak adil dalam pemerintahan. Doakan pula mereka agar dibantu ALLAH.
  2. Berjuang membina rakyat agar beriman dan bertakwa dengan menjalankan seluruh syariat ALLAH dan meninggalkan laranganNya. Kalau rakyat sudah baik-baik, tinggal pemerintah saja yang tidak adil, itu pun sudah cukup baik. Mudah-mudahan satu masa naik pemerintah yang baik dari kalangan rakyat yang baik-baik tadi. Hal ini terjadi di zaman salafussoleh selepas Khulafaur Rasyidin. Masyarakatnya soleh-soleh tapi pemerintahnya sudah mulai menyeleweng.
  3. Benahi jemaah atau partai sendiri supaya menjadi contoh dalam hal pembangunan insan dan pembangunan materiil. Kalau benar-benar layak, sekalipun kita tidak suarakan bahwa kita layak, nanti akan ada orang yang menolong menyuarakan.
  4. Para pemimpin jemaah atau partai yang sangat berkeinginan hendak memerintah mestilah menunjukkan kewibawaan diri dan partainya. Di mana di dalam diri dan partainya, Islam sudah terbangun, hingga orang yakin dia layak menjadi seorang pemimpin.
  5. Mengapa sejak partai-partai Islam berjuang di dunia hari ini tidak dibuat satu unit yang benar-benar terlatih untuk berdakwah kepada orang-orang yang bukan Islam agar mereka masuk Islam? Kalau mereka masuk Islam, banyak masalah dapat diselesaikan. Yang banyak terjadi, kita ceritakan Islam membawa keadilan kepada semua golongan termasuk mereka yang bukan Islam adalah untuk memancing pemilih bukan mengajak mereka masuk Islam. Padahal para rasul diutus ke dunia, tugasnya antara lain mengajak dan menyeru orang-orang yang bukan Islam kepada Islam. Mengapa program itu tidak kita jadikan sebagai program partai? Di sini menunjukkan partai-partai Islam itu lebih bercorak politik daripada bercorak Islam.
Kalau betul takut orang bukan Islam akan menawan kuasa pemerintahan, mengapa umat Islam tidak bersatu dalam satu partai saja? Sudah sepatutnya  umat Islam memiliki satu partai saja agar orang-orang Islam memilih satu partai saja.
Sebenarnya jabatan memerintah adalah amanah yang berat. Orang yang amanah dan jujur tidak akan berani memberanikan diri untuk melakukannya. Kecuali orang-orang yang memiliki kepentingan lain yang indah-indah dalam jabatan itu, mereka sangat gairah untuk mendapatkannya. Dan biasanya orang seperti itu bila naik jadi pemerintah, apa yang dibuat hampir tidak berbeda dengan yang dibuat oleh orang sebelumnya. Yakni tidak adil dan menindas. Umat Islam perlu sadar dan faham rahasia hakikat ini.
Janganlah terpedaya dengan orang-orang yang  gigih berjuang untuk jadi pemerintah. Sedangkan mereka tidak serius dalam memperbaiki diri, keluarga, partai dan masyarakat agar beriman dan bertakwa untuk menjalankan syariat ALLAH. Bila tidak ada tanda-tanda zuhud dan takwa pada diri mereka yang lebih daripada orang lain, dengan apa mereka dapat menang terhadap nafsu dan tipuan dunia? Apa jaminan bahwa mereka dapat lebih bertindak adil daripada orang lain? Dan apa jaminan mereka tidak akan mengulangi kesalahan orang-orang lama?
Kalau naik hanya untuk ulangi kesilapan itu, artinya kita sengaja membiarkan orang itu terjun ke Neraka dan membawa rakyat bersama-samanya. Kalau benar inginkan pemerintahan Islam, dalam keadaan kita pun tidak bersedia, nasihatilah pemerintah yang ada serta doakan mereka. ALLAH yang tahu bagaimana nanti untuk mengabulkan doa dan hasrat suci kita itu. Di samping itu kita bersedia untuk membaiki diri dan kelompok sendiri. Sebab bila sudah ada wibawa, orang banyak sendiri yang akan menunjukkan bahwa partai kitalah yang layak memimpin mereka.
=== sekian ===

BAB 02 Pemerintah Wakil ALLAH bukan Wakil Rakyat

SEMUA ideologi dan isme di dunia ini memandang bahwa pemerintah atau pemimpin itu adalah wakil-wakil rakyat yang naik untuk memperjuangkan hasrat rakyat. Mereka akan bersuara mengikuti suara rakyat, bertindak mengikuti kehendak rakyat. Hakikatnya dasar pemerintah ditentukan oleh rakyat. Dengan kata lain, dalam sistem pemerintahan sekuler, dasar dan tujuan pemerintahan ditentukan oleh akal dan nafsu manusia semata-mata. Itu pun bukan oleh pemerintah itu sendiri tapi oleh rakyat. Sebab itu pemerintah juga disebut wakil rakyat.
Dalam Islam, pemerintah ditunjuk atau dilantik oleh ALLAH, baik secara langsung atau tidak. Kalau nabi-nabi dan rasul-rasul ditunjuk secara langsung oleh ALLAH melalui wahyuNya. Sedangkan selain mereka, ditunjuk secara tidak langsung baik mereka ditunjuk atau diisyaratkan secara umum oleh Hadist ataupun dilantik melalui ahlul halli wal 'aqdi. Sepanjang sejarah semua pemimpin Islam yang haq, yang pernah menegakkan keadilan bukan dipilih oleh rakyat melalui pemilu tetapi dinaikkan sendiri dengan persetujuan hati manusia atau dinaikkan oleh ahlul halli wal 'aqdi. Demikianlah caranya ALLAH melantik wakil-wakilNya.
Artinya dalam Islam, pemerintah itu ialah wakil ALLAH. ALLAH yang melantik dan ALLAH yang akan menaikkan. Jadi mereka bertanggung jawab untuk menjalankan dasar dan tujuan pemerintahan yang ALLAH tentukan. Kesemuanya telah termaktub dalam Al Quran dan Sunnah. Selaku wakil ALLAH, pemimpin-pemimpin itu adalah orang-orang yang faham tentang ALLAH, tahu tentang Kerajaan ALLAH, faham dasar dan tujuan pemerintahan yang ALLAH tentukan, faham hukum-hukum yang datang dari ALLAH dan tahu melaksanakannya. Sewaktu melantik mereka, ALLAH seolah-olah berkata begini:
Bumi ini Aku yang punya. Manusia-manusia itu hamba-hambaKu. Aku malu bumi itu dan hamba-hambaKu itu dikelola, diurus, dididik, dipimpin dan dimajukan dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, Aku lantik kamu menjadi wakilKu untuk menjalankan kerja-kerja pemerintahan seperti yang telah Aku tunjukkan dalam Al Quran dan Hadist NabiKu.
Wakil-wakil ALLAH yang paling utama ialah nabi-nabi dan rasul-rasul. Berikutnya ialah para waliNya yang bertaraf mujaddid. Hadist juga menunjukkan kepemimpinan Imam Mahdi dan Pemuda Bani Tamim dari Timur di akhir zaman ditunjuk oleh ALLAH melalui lidah RasulNya. Begitu juga pemerintahan Muhammad Al Fateh telah diisyaratkan oleh Hadist. Karena mereka ini semuanya adalah wakil-wakil ALLAH yang dilantik secara langsung atau tidak, maka kita lihat pemerintahan dan kenaikan mereka begitu unik sekali. Mereka dilantik bukan hasil pilihan rakyat. Pemerintahan mereka benar-benar membawa keamanan dan kemakmuran pada negara dan rakyat.
Pemerintah atau pemimpin Islam yang tidak ditunjuk oleh wahyu secara langsung, hakikatnya  juga ditunjuk oleh wahyu bila ia dilantik oleh ahlul halli wal 'aqdi, karena kaedah perlantikan pemerintah atau pemimpin melalui ahlul halli wal 'aqdi, adalah kaedah yang ditunjuk oleh Al Quran. Maka menurut kaedah itu artinya menerima pemerintah yang ditunjuk oleh wahyu secara tidak langsung. Sebab itu bagi saya, Khulafa'ur Rasyidin dan pemerintah lain yang dilantik oleh ahlul halli wal 'aqdi adalah pemerintah yang ditunjuk oleh wahyu secara tidak langsung. Mereka itulah pemerintah Islam yang haq. Sebab itu hasil pemerintahan mereka sungguh luar biasa. Yakni tercapainya keamanan dan kemakmuran hakiki. Suasana yang dijamin oleh  ALLAH  kalau manusia benar-benar menurut syariatNya.
Cara naiknya wakil rakyat ialah melalui pemilihan secara berpartai. Untuk dapat suara, mereka hanya perlu pandai bicara. Kalau pandai beragumentasi lebih bagus lagi. Kadang-kadang pandai juga menghina dan memfitnah lawan. Kalau perlu, main kotor. Karena yang mereka jalankan adalah politik Barat, di mana orang Barat pun mengakui kekotorannya, Politic is a dirty game. Rakyat umum yang menilai kepemimpinan seorang karena kepandaiannya berbicara dan banyak berjanji manis, akan memberi suara murahan, maka naiklah si tukang pandai bicara tadi menjadi pemimpin atau wakil rakyat.
Kenaikan wakil-wakil ALLAH menjadi pemerintah jauh berbeda dengan cara-cara kenaikan wakil-wakil rakyat tadi. Hal itu dapat dilihat bagaimana Rasul-Rasul, Khulafaur Rasyidin dan para mujaddid tampil menjadi pemimpin ummah. Mereka menjadi pemimpin sebelum dilantik menjadi pemimpin resmi. Mereka mulai memimpin dari seorang diri. Lama-kelamaan menjadi beratus hingga beribu orang yang menerima kepemimpinannya. Maka ia menjadi pemimpin dengan sendirinya untuk ribuan pengikutnya. Manusia menjadikannya sebagai tempat rujuk. Mereka menyerahkan diri dan hati padanya, bukan hanya memberi suara. Pada mulanya ia adalah pemimpin tidak resmi atau termasuk juga sebagai ulil amri tidak resmi. Bila tiba saatnya,  ia ditunjuk menjadi pemimpin resmi, bukan melalui pemilihan tetapi dengan hati, yang sebelumnya telah disetujui lebih dahulu oleh ahlul halli wal 'aqdi.
Terbukti dalam sejarah bahwa pemerintahan Islam yang sempurna, adil serta bijaksana, karena Penciptanya adalah Zat Yang Maha Bijaksana, telah menghasilkan sebuah masyarakat terbaik yang tiada tandingannya. Yakni masyarakat contoh generasi salafussoleh sekitar 300 tahun dari Rasulullah. Tentang ciri-ciri istimewa mereka waktu itu yang menjadikan mereka masyarakat terbaik akan saya sebutkan dalam bab khusus yaitu Pemerintah Contoh (Bab 15), insya ALLAH. Walaupun terjadinya sudah lebih dari seribu tahun, namun kini Al Quran dan Sunnah tetap segar di tangan kita. Mengikuti keduanya, artinya mengulangi sejarah kegemilangannya.
Semoga benar-benar menjadi kenyataan, yaitu perjuangan Islam yang sedang memuncak ini sampai ke tujuannya.
=== sekian ===

Pemerintahan di Indonesia

Sistem Pemerintahan
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
# Pengelompokkan system pemerintahan:
  1. system pemerintahan Presidensial
merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4. eksekutif dipilih melalui pemilu.
  1. system pemerintahan Parlementer
merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan Parlementer:
1. Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2. Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
3. Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
  1. system pemerintahan Campuran
dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara: Perancis.
# Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
  1. Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
    1. Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
    2. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
  1. Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
  1. Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
    1. presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
    2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
    3. Presiden berhak membubarkan DPR.
    4. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
  1. Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
  1. Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
  1. Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
# Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
Ø Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
Ø DPR sebagai pembuat UU.
Ø Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
Ø DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
Ø MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
Ø BPK pengaudit keuangan.
# Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
Ø MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
Ø Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
Ø Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Ø Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Ø Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
# Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
# kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
Ø Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
Ø Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
# Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
Ø Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
Ø Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
Ø Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
# Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
  1. Badan Eksekutif
a. Badan Eksekutif Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan negara.
b. Badan Eksekutif Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
  1. Badan Legislatif
a. Di Malaysia ada 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat yang perannyan membuat undang-undang.
b. Di Indonesia berada di tangan DPR yang perannya membuat undang-undang dengan persetujuan Presiden

Politik Luar negri

Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….. Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan lain-lain.
Pasal 11
(1)  Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2)  Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3)  Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)

Pasal 13
(1)  Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)  Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

Politik Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB. Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
1). Ketua Komite Sanksi Rwanda
2). Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian
3). Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone
4). Wakil Ketua Komite penyelesaian konfik Sudan
5) Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo
6). Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau
Baru-baru ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua Negara lainnya memberikan dukungan untuk memberi sanksi pada Iran. Ciri-ciri Politik Bebas Aktif Republik Indonesia Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif , maka Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri Republik Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih ditambahkan dengan sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme. Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah: (1) Bebas Aktif …. (2) Anti kolonialisme … (3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan … (4) Demokratis. Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Masalah Luar Negeri Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman ….yang disebut sifat politik luar negeri hanya Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisme. Sementara M. Sabir lebih cenderung untuk menggunakan istilah ciri-ciri dan sifat secara terpisah. Menurut M Sabir, ciri atau ciri-ciri khas biasanya disebut untuk sifat yang lebih permanen, sedangkan kata sifat memberi arti sifat biasa yang dapat berubah-ubah.
Dengan demikian karena bebas dan aktif merupakan sifat yang melekat secara permanen pada batang tubuh politik bebas aktif, penulis menggolongkannya sebagai ciri-ciri politik bebas-aktif sedangkan Anti Kolonialisme dan Anti Imperialisme disebutnya sebagai sifat.

Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
Sebagaimana telah diuraikan terdahulu, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut :
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.

Politik Dalam Negri

Tentang Politik Dalam Negeri (Pemilu)

Hanya sebuah komentar/pertanyaan tetapi membuat Blog I-I merasa perlu memberikan sedikit pandangan, yaitu pertanyaan mengenai pemilu, kemenangan incumbent SBY dan kekelahan incumbent JK, serta peranan intelijen. Sebuah komentar yang agak tendensius, namun kritis dan berupaya mencari tahu dengan dugaan adanya suatu peranan tertentu dari intelijen dalam pemilu.

Posisi Blog I-I adalah menghendaki intelijen bersih dari pertarungan politik dalam negeri, serta berkonsentrasi dengan seluruh ancaman terhadap kepentingan bangsa dan negara (bukan kepentingan kelompok atau elit politik). Posisi cukup berpengaruh ke dalam sendi jaringan intelijen Indonesia yang reformis, yang menghendaki profesionalisme dan keseimbangan antara tekanan kekuasaan dan obyektifitas analisa intelijen yang berlandaskan kepada kepentingan bangsa dan negara.

Khusus mengenai fenomena kemenangan incumbent SBY, saya dapat menyampaikan secara gamblang bahwa:

Peranan intelijen dapat dinilai tidak signifikan dalam mempengaruhi hasil pemilu. Satu hal pasti adalah intelijen turut berperan dalam menjaga ketertiban dan menghilangkan ancaman terhadap proses berlangsungnya pesta demokrasi.

Kemenangan SBY lebih dipengaruhi oleh peranan media, popularitas, efektifitas kampanye, dan kelemahan mendasar yang melekat pada pasangan calon presiden dan wapres lainnya. Misalnya JK, kelemahannya terletak pada tidak solidnya dukungan di dalam Partai Golkar dan adanya keinginan dari sebagian elit Partai Golkar untuk merapat kepada SBY. Kemudian Wiranto memiliki kelemahan mendasar dalam soal citra buruk di masa lalu yang belum dilupakan oleh rakyat Indonesia. Wiranto sama sekali tidak mencerminkan antagonisme dengan SBY, karena kelemahan Wiranto sebagai seorang Jenderal pimpinan tertinggi pada masa akhir Pemerintahan Suharto adalah kebimbangan dan kurang percaya diri dalam menempuh nasionalisme total semi militerisme yang ditawarkan Suharto, hal itu mencerminkan mentalitet tentara yang lembek. Dengan kata lain, kekalahan JK-Wiranto sudah terukur secara analisis politik bahkan jauh sebelum masa kampanye, mohon rekan-rekan juga mendalami analisa kekuatan-kekuatan politik secara akademik dengan kalkulasi yang akurat (pelajari model-model political comptetition: theory and application).

Potensi yang cukup lumayan justru ada di kubu Mega-Prabowo, dengan basis massa PDI-P yang telah terukur sekitar 25-30%, sesungguhnya hanya dibutuhkan tambahan sekitar 15% dengan asumsi JK-Wiranto mampu mencapai 15% suara. Sudah cukup untuk putaran kedua dan ketika suara menyatu, maka incumbent SBY akan kewalahan pada putaran kedua. Namun hal itu tidak terjadi bukan?

Mengapa?

Prabowo dengan rebirth program, boleh saya acungkan jempol karena popularitasnya meningkat tajam dan mampu mencerminkan diri sebagai antagonis SBY, artinya dapat menyedot minat pemilih dalam pemilu. Ternyata ada suatu kelupaan dalam rebirth program Prabowo, yaitu prosesnya belum matang dan terlalu cepat mengkristalkan konsep kerakyatan yang tampak tidak meyakinkan karena fakta berbicara lain, artinya rakyat dapat merasakan angin harapan dari konsep kerakyatan Prabowo namun belum cukup yakin bahwa hal itu akan membawa perubahan yang signifikan. Tidaklah cukup 2-3 tahun bagi Prabowo untuk lahir kembali dalam suatu wajah yang menjanjikan perbaikan bagi bangsa dan negara Indonesia. Belum lagi, sejumlah kalangan aktivis secara aktif menyerang latar belakang sejarah Prabowo terkait isu HAM dan militerisme yang berlebihan. Akibatnya, ada keraguan yang besar di dalam hati dan benak pemilih. Pasangan Mega-Prabowo tertolong oleh basis massa yang loyal kepada ideologi nasionalisme yang diusung PDI-P, sehingga tetap mampu menarik suara yang besar, namun tidak cukup untuk menjadi pemenang.

Catatan tersebut diatas tidak memerlukan analisa kompetisi politik yang rumit karena mudah ukurannya. Terlepas dari persoalan Daftar Pemilih, persoalan administrasi, dan kemungkinan adanya kecurangan, saya melihat bahwa analisa dan ukuran yang kita berikan secara awam (common sense) telah dapat menjawab mengapa incumbent SBY menang kembali. Tambahan poin dengan memilih pasangan Boediono yang tampak apolitis, sangat menarik minat kalangan menengah (middle class) di perkotaan yang melihat adanya potensi perbaikan ekonomi yang semakin cepat.

Saya tidak bermaksud menegasikan adanya peranan intelijen dalam menyukseskan terpilihnya kembali incumbent SBY, namun bila dibandingkan dengan peranan intelijen dalam rekayasa politik demokrasi era Orde Baru, maka Indonesia telah amat sangat jauh berubah, dan peranan intelijen juga demikian, tidak ada lagi celah yang dapat membuat intelijen seenaknya merekayasa politik dalam negeri untuk kepentingan kekuasaan.

Pengawas ada di mana-mana, peranan LSM dan aktivis civil society begitu besarnya, partai politik memiliki ruang gerak yang lebih bebas dibandingkan era Orde Baru. Maka saya dapat yakin bahwa intelijen dengan reformasinya telah mulai menata diri untuk tidak terjebak dalam kompetisi politik di dalam negeri.

Sekiranya ada hal-hal yang rekan-rekan pikir kurang tepat, mohon koreksinya.
Terima kasih