Dasar
hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan
secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan
alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Selanjutnya
pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …..
Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI
mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di
dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam
beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan
lain-lain.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
Politik
Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 –
2009, dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha
memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan
kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia
dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi Indonesia
sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB,
dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB. Tugas
Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
1). Ketua Komite Sanksi Rwanda
2). Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian
3). Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone
4). Wakil Ketua Komite penyelesaian konfik Sudan
5) Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo
6). Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau
Baru-baru
ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara
anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua Negara
lainnya memberikan dukungan untuk memberi sanksi pada Iran. Ciri-ciri
Politik Bebas Aktif Republik Indonesia Dalam berbagai uraian tentang
politik Luar Negeri yang bebas aktif , maka Bebas dan Aktif disebut
sebagai sifat politik luar negeri Republik Indonesia. Bahkan di belakang
kata bebas dan aktif masih ditambahkan dengan sifat-sifat yang lain,
misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme. Dalam dokumen Rencana
Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989)
yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983,
dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah: (1) Bebas Aktif ….
(2) Anti kolonialisme … (3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan …
(4) Demokratis. Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Masalah Luar Negeri
Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman ….yang disebut sifat politik luar
negeri hanya Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisme.
Sementara M. Sabir lebih cenderung untuk menggunakan istilah ciri-ciri
dan sifat secara terpisah. Menurut M Sabir, ciri atau ciri-ciri khas
biasanya disebut untuk sifat yang lebih permanen, sedangkan kata sifat
memberi arti sifat biasa yang dapat berubah-ubah.
Dengan
demikian karena bebas dan aktif merupakan sifat yang melekat secara
permanen pada batang tubuh politik bebas aktif, penulis menggolongkannya
sebagai ciri-ciri politik bebas-aktif sedangkan Anti Kolonialisme dan
Anti Imperialisme disebutnya sebagai sifat.
Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
Sebagaimana
telah diuraikan terdahulu, rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV
Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik
luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan
gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu
dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian
bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat
oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok
negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif
artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan
persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan
negara lain. Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif
sebagai berikut :
Bebas
: dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan
yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana
dicerminkan dalam Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan
kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif
atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .
B.A
Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas
dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi
definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan
pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai
dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar